Malam itu, anak korban keluar dari rumah pada pukul 22.00 WIB.
Sang anak kembali ke rumah saat menjelang sahur dan mencoba untuk mengajak orangtuanya sahur bersama.
Namun, saat pintu diketuk tidak ada jawaban, sehingga sang anak memutuskan untuk sahur seorang diri.
Merasa orangtuanya tidak kunjung keluar dari kamar, sang anak mencoba untuk mendobrak pintu kamar pada pukul 11.30 WIB siang.
"Anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucap Rizal.
Korban ditemukan meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah serta luka di sekitar wajah dan tubuh. Sedangkan sosok suami korban, IK sempat dinyatakan menghilang dari rumah.
IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.
Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.
"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).
Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku Ungkap Motif Membunuh Istri
Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian. Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).