News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengusaha money changer Batam Amat Tantoso menjalani pemeriksaan karena menusuk seorang WN Malaysia, Rabu (10/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.

Amat Tantoso merupakan tersangka penikaman Kevin Hong, warga Malaysia.

Amat Tantoso adalah Ketum Asosiasiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan membenarkan Amat Tantoso ditangguhkan penahanannya.

Menurut AKP Andri Kurniawan, mekanisme penangguhan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Memang ada penangguhan untuk tersangka Amat Tantoso hari ini, itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata AKP Andri Kurniawan.

Menurut Andri, memang pelaku ini bersalah, namun ia selama ini juga kooperatif.

Salah satunya dengan cara menyerahkan diri usai melakukan penusukan beberapa waktu lalu.

Pertimbangan lainnya, dalam melakukan penangguhan pihak kepolisian juga menimbang banyak orang yang ketergantungan dengan tersangka Amat Tantoso.

Dalam hal ini karyawan Amat Tantoso.

Jika dia berada di luar setidaknya bisa menjalankan bisnisnya yang sudah mulai kacau pasca dia ditangkap beberapa waktu lalu.

Baca: Jelang 22 Mei, Hendropriyono Sebut Kekuatan People Power Pendukung Prabowo Sudah Ompong

Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi

Laporkan Penipuan

Amat Tantoso juga melaporkan penipuan yang menyeret Kevin Hong.

Dugaan keterlibatan penipuan oleh Mina anak buah pengusaha Amat Tantoso, mulai menemui titik terang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini