Bunuh dan Buang Mayat Majikan ke Tong, Dua Pegawai Laundry di Surabaya ini Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry, Ester Lilik Wahyuni, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/5/2019).
Syaiful Rizal dan Muhammad Ari didakwa karena membunuh Ester Lilik Wahyuni, yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Agenda sidang kasus pembunuhan pengusaha laundry tersebut, yakni mendengarkan keterangan saksi bernama Bambang Adityo, yang meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Bambang mengatakan, terdakwa Rizal dan Ari meminjam motornya untuk mengambil pakaian.
"Bilangnya untuk mengambil pakaian, pinjamnya dini hari hingga pukul 04.30 WIB," beber Bambang.
Baca: 25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya
Baca: Sasar Motor di Alfamart Indomaret, 40 Motor Konsumen Digondol Komplotan Begal Antarkota di Jatim ini
Baca: Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar yang Kuliah di PTN Surabaya ini Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri
Baca: Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka
Kemudian majelis hakim menanyakan perbincangan mereka sesaat dan seusai meminjam motor kepada saksi Bambang.
Lantas, Bambang mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengaku tertidur.
"Ngakunya tertidur setelah sekian lama. Ternyata (motornya) dipinjam untuk membuat mayat," jelas Bambang.
Sebagai imbalan, Rizal dan Ari memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada Bambang.