News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidak Pasar, Polres Magelang Kota Temukan Puluhan Kilogram Daging Gelonggongan Asal Boyolali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daging sapi gelonggongan asal Boyolali yang diamankan petugas dari seorang pedagang di Pasar Gotong Royong Magelang

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota menyita puluhan kilogram daging sapi yang diduga daging gelonggongan di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.

Petugas mengamankan daging tersebut dari ES (32), salah seorang pedagang asal Boyolali yang berdagang di sana.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pedagang yang menjual daging gelonggongan di Pasar Gotong Royong.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya oknum pedagang nakal tersebut.

Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyitaan daging diduga gelonggongan tersebut pada Kamis (23/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Daging tersebut diduga gelonggongan dan tidak diperiksakan ulang ke dokter hewan.

Warga membeli daging sapi di Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Minggu (5/5/2019). Sehari menjelang Ramadan 1440 H/2019 penjualan daging sapi di pasar ini melonjak hingga dua kali lipat dari hari biasanya, meski harganya melonjak dari Rp 120.000 - Rp 125.000 per kg menjadi Rp 130.000 Rp 140.000 per kg. kenaikan harga tersebut akibat dari stok barang berkurang karena permintaan yang terus meningkat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Kita mendapat informasi di Pasar Gotong Royong ada pedagang sapi dari Boyolali yang menjual dagingnya diduga merupakan daging gelonggongan,” kata Idham, Jumat (24/5/2019).

Idham mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan bersama dengan petugas Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa). Petugas langsung menghampiri lapak pelaku sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang bukti daging diamankan sebanyak 28,6 kilogram. Daging tersebut diduga telah digelonggong dan diedarkan tanpa didukung SKKD (surat keterangan kesehatan daging).

Petugas memusnahkan daging sapi gelonggongan yang didapatkan dari razia di Pasar Rejowinangun dan Gotong Royong, Kota Magelang, Kamis (24/7). Dalam razia daging menjelang lebaran ini, petugas menyita 422,5 kg daging sapi gelonggongan. (Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto)

"Petugas juga mengamankan pula satu unit mobil, satu karpet warna hijau, dan selembar nota pembelian daging,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, mengatakan, oknum pedagang nakal tersebut terancam Pasal 41 dan Pasal 43 Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2010 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta

Seorang Pedagang di Pasar Kranggan Ditindak Tegas

Sementara itu di wilayah Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengawasan daging sapi di Pasar Kranggan dan Pasar Sentul pada Jumat (24/5/2019) dini hari.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan daging sapi yang terjangkit anthrax dan juga kelayakan serta keamanan daging sapi menjelang Lebaran.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menjelaskan bahwa dari hasil tersebut ditemukan satu pedagang yang tidak melakukan herkeuring atau periksa ulang kondisi daging.

Razia Distan Magelang menemukan daging sapi gelonggongan dan cacing hati sebanyak 24,5 kilogram (daging sapi gelonggongan 21 kilogram, dan daging mengandung cacing hati 3,5 kilogram). (Tribun Jogja/M Nur Huda)

"Kami menemukan satu pedagang di Pasar Kranggan yang tidak melakukan herkeuring. Dia menjual sekitar 100 kilogram daging yang asalnya dari Magelang," bebernya, Jumat (24/5/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, Sugeng menambahkan bahwa pedagang yang bersangkutan bukan kali ini saja abai terhadap peraturan yang ada melainkan sudah berkali-kali.

Pada kesempatan tersebut, Sugeng yang juga datang bersama pihak Satpol PP langsung melakukan tindakan pidana ringan (tipiring).

"Ada saja alasannya ketika ditanya kenapa tidak hierkering. Padahal untuk melakukan hierkering tidak rumit. Cukup datang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) dan menunggu sekitar 10 menit, sudah ada suratnya," bebernya.

SAPI GLONGGONGAN - Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Peternakan Pemkab Ngawi dan Polres Ngawi dipimpin Bupati Ngawi, Budi Sulistyono menggrebek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) swasta milik, Sukamto warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah di Kelurahan Pelem, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis (25/9) malam. (surya/sudarmawan)

Pelanggaran lain yang biasanya ditemukan di pasar adalah ketidaksesuaian surat hierkering.

Daging yang belum dilakukan hierkering ditempel dengan surat hierkering daging yang lain. Hal ini dilakukan untuk mengecoh petugas dan pembeli.

"Padahal fungsi hierkering itu untuk memfilter daging yang masuk. Ada keterangan surat kesehatan, asal daging bagus atau tidak, lalu sisi lain kami juga pemeriksaan ulang karena bisa saja surat kesehatan hewan lain, tapi ditempelkan ke daging yang belum diperiksa," tambahnya. (Tribunjogja I Rendika Ferri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Amankan Puluhan Kilogram Daging Gelonggongan Asal Boyolali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini