TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota menyita puluhan kilogram daging sapi yang diduga daging gelonggongan di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.
Petugas mengamankan daging tersebut dari ES (32), salah seorang pedagang asal Boyolali yang berdagang di sana.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pedagang yang menjual daging gelonggongan di Pasar Gotong Royong.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya oknum pedagang nakal tersebut.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyitaan daging diduga gelonggongan tersebut pada Kamis (23/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Daging tersebut diduga gelonggongan dan tidak diperiksakan ulang ke dokter hewan.
"Kita mendapat informasi di Pasar Gotong Royong ada pedagang sapi dari Boyolali yang menjual dagingnya diduga merupakan daging gelonggongan,” kata Idham, Jumat (24/5/2019).
Idham mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan bersama dengan petugas Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa). Petugas langsung menghampiri lapak pelaku sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang bukti daging diamankan sebanyak 28,6 kilogram. Daging tersebut diduga telah digelonggong dan diedarkan tanpa didukung SKKD (surat keterangan kesehatan daging).
"Petugas juga mengamankan pula satu unit mobil, satu karpet warna hijau, dan selembar nota pembelian daging,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, mengatakan, oknum pedagang nakal tersebut terancam Pasal 41 dan Pasal 43 Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2010 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta
Seorang Pedagang di Pasar Kranggan Ditindak Tegas
Sementara itu di wilayah Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengawasan daging sapi di Pasar Kranggan dan Pasar Sentul pada Jumat (24/5/2019) dini hari.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan daging sapi yang terjangkit anthrax dan juga kelayakan serta keamanan daging sapi menjelang Lebaran.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menjelaskan bahwa dari hasil tersebut ditemukan satu pedagang yang tidak melakukan herkeuring atau periksa ulang kondisi daging.
"Kami menemukan satu pedagang di Pasar Kranggan yang tidak melakukan herkeuring. Dia menjual sekitar 100 kilogram daging yang asalnya dari Magelang," bebernya, Jumat (24/5/2019).
Berdasarkan temuan tersebut, Sugeng menambahkan bahwa pedagang yang bersangkutan bukan kali ini saja abai terhadap peraturan yang ada melainkan sudah berkali-kali.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng yang juga datang bersama pihak Satpol PP langsung melakukan tindakan pidana ringan (tipiring).
"Ada saja alasannya ketika ditanya kenapa tidak hierkering. Padahal untuk melakukan hierkering tidak rumit. Cukup datang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan) dan menunggu sekitar 10 menit, sudah ada suratnya," bebernya.
Pelanggaran lain yang biasanya ditemukan di pasar adalah ketidaksesuaian surat hierkering.
Daging yang belum dilakukan hierkering ditempel dengan surat hierkering daging yang lain. Hal ini dilakukan untuk mengecoh petugas dan pembeli.
"Padahal fungsi hierkering itu untuk memfilter daging yang masuk. Ada keterangan surat kesehatan, asal daging bagus atau tidak, lalu sisi lain kami juga pemeriksaan ulang karena bisa saja surat kesehatan hewan lain, tapi ditempelkan ke daging yang belum diperiksa," tambahnya. (Tribunjogja I Rendika Ferri)