TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Thailand.
Penindakan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua WNA asal Thailand ini bernama Adison Phonlamat (20) alias AP dan Prakob Seetasang (29) alias PS menggunakan Maskapai AirAsia FD398 dari Bandara Don Muang Thailand, tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02.00 Wita dinihari.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT (Kanwil DJBC Bali-Nusra), Untung Basuki, Senin (27/5/2019) kepada awak media.
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan keduanya,” ujar Untung Basuki.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan yang menelannya juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali-Nusra, Husni Syaiful menyampaikan setelah dilakukan upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto.
Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP, kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.
Nilai jual satu gram metamphetamine adalah Rp 1,5 juta sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp 1,4 miliar lebih dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.