TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam berinisial ES, Minggu (26/5) dini hari dari rumah orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
ES ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan AP, istri seorang anggota DPRK setempat.
ES sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Informasi yang dihimpun Serambi, ES dijemput polisi dari kediaman orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.
Baca: Status Facebooknya Sudutkan Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dijebloskan ke Tahanan
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa ES memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam berinisial AP, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih.
Terkait status ES, Kapolsek Iptu Agung mengaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih terus memeriksanya selama 1x24 jam.
Hal ini lantaran satu saksi, yakni AP yang merupakan istri anggota dewan masih diperiksa.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP.
Khusus AP adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi ES.
Selanjutnya, seusai pemeriksaan AP, polisi akan menggelar perkara.
Baca: 5 Tempat Hits di Solo yang Bisa Dikunjungi Saat Liburan