Usai mendapati istrinya telah meninggal, dia langsung mengajak dua anaknya meninggalkan rumah dan pergi menuju rumah saudaranya di Surabaya.
Pukul 17.15 WIB dia kembali ke Gresik menuju Polsek Driyorejo menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan petugas, Lutfi mengaku kesal dengan perlakuan istrinya yang berlebihan.
Lutfi mengaku menyesal apalagi dua buah hatinya akan tumbuh besar tanpa sosok orang tua.
Usai melakukan olah rekonstruksi awal di lokasi kejadian petugas mengamankan dua buah handphone yang rusak usai dibanting.
Satu buah tas hitam yang berisi baju kerja milik Lutfi yang sobek.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Jenazah Visa diotopsi di RSUD Ibnu Sina. Dari pantauan, terlihat leher Visa tampak merah bekas cekikan . (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik, Sempatkan Antar 2 Anak ke Saudara Setelah Membunuh,