Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria bergelar dokter di Kota Bandung ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena terlibat penyebaran informasi bohong terkait kerusuhan 21-22 Mei.
"Kami menetapkan tersangka ujaran kebencian pria berinisial DS, kebetulan Ds ini seorang dokter ahli kebidanan dan seorang doktor S3, yang bersangkutan ini mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2019).
‎Ds memposting kalimat bernada ujarna kebencian di akun Facebook miliknya dengan nama akun Dodi Suardi yang isinya;
'Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas'.
‎"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan karena di akun Facebook-nya membuat berita-berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran yang berkaitan dengan kejadian di Jakarta 22 Mei kemarin. Ini di akun facebok nya yang bersangkutan itu menulis bahwa ada korban tembak polisi anak berusia 14 tahun tewas," ujar Kombes Samudi.
Kombes Samudi mengatakan, postingan Ds di Facebook diketahui oleh pemilik akun lainnya, sehingga siapapun yang membaca postingan miliknya akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi polri.
Baca: Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada
"Kami sangat menyayangkan beliau ini seorang dokter dan pengajar seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos," katanya.
Kepada Ds yang menurut akun Facebook-nya tertulis Dodi Suardi, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Huku Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
‎"Kepada yang bersangkutan tentunya karena membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran pasal yang kami terapkan. Yang bersangkutan ini selain mengajar di perguruan tinggi di Bandung dan praktiknya di rumah sakit terkenal di bandung," ujar Kombes Samudi.