News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persetubuhan Pasangan Pelajar Wujud Pembuktian Pengakuan Si Siswi Dirinya Senior di Ranjang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) saat bersama GGR (16) dan HT (17) di Mapolsek Maulafa, Senin (27/5/2019)

Laporan Reporter Pos KupangĀ  Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemilik kosan di wilayah RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diharapkan lebih intensif memantau anak kos setelah ditemukan dua Pelajar yang mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan.

Dua Pelajar tersebut yakni HT (17) dan GRR (16).

Mereka masih berstatus Pelajar aktif di sekolah swasta di Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M Koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.

Mira Medah warga Kuanino selaku pemilik kosdinilai kurang memperhatikan kosan miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.

"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kos-nya dan harus dijaga lalu dia harus lapor. Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.

Baca: Gugat Cerai, Tata Janeeta dan Mehdi Zati Sudah Tak Seranjang Lagi

Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari harus melaporkan ke pihak RT.

Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.

Padahal, hal tersebut demi menjaga Kamtibmas di daerah tersebut.

"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.

Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf

Pihaknya mengimbau para pemilik kos harus tertib dan bertanggung jawab atas kosan yang dimilikinya.

Sebanyak delapan Pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini