News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rampok Gelang dan Ponsel Berisi, Pelaku Ancam Sebar Foto Pribadi Korban Kalau Tidak Bayar Tebusan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menganiaya dan merampas barang berharga milik korban, pelaku juga sempat menghubungi korbannya meminta tebusan. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Berau.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Berau, Kalimantan Timur, sempat dibuat was-was oleh aksi perampokan disertai kekerasan.

Pelaku tidak hanya merampas benda berharga, namun juga menganiaya korbannya.

Seperti yang dialami seorang wanita paruh baya di Jalan Kandang Muntik.

Pelaku sempat memukul dan menendang korban, sebelum melarikan diri dengan gelang emas dan sebuah handphone.

Pelaku bahkan sempat menghubungi korbannya, dan mengancam menyebarkan foto-foto pribadi milik anak korban yang ada di dalam handphone.

Baca: Bule Ini Ditangkap Polisi Ingin Prabowo Jadi Presiden dan Tuduh Jokowi Komunis

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019, Cocok jadi Status Media Sosial

Baca: Semen Padang vs Persib Bandung: Maung Tak Boleh Lengah atas Kejutan Tim Promosi

Baca: Naik Mobil Jeep, Kapolri dan Panglima TNI Cek Pasukan Saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

“Dia sempat mengancam mau menyebarkan foto dan video saya.

Sebenarnya foto biasa dengan anak, tapi dengan pakaian sedikit terbuka,” kata anak korban berinisial NY kepada Tribunkaltim.co.

Pelaku menghubungi korbannya melalui fasilitas obrolan di akun facebook.

Pelaku juga menggunakan akun palsu dengan foto profil seorang polisi yang tampan.

Pelaku meminta uang kepada korbannya untuk menebus gelang emas yang dirampasnya.

Pelaku yang diketahui bernama Rusliansyah ini, juga sempat melakukan aksi perampokan di Jalan HARM Ayoeb.

Namun aksinya harus berakhir, setelah polisi berhasil meringkusnya.

“Pelaku menjual perhiasan hasil rampokannya ke sejumlah toko emas.

Tapi sekarang pelaku sudah kami amankan, berikut barang rampasannya,” kata Paur Humas Polres Berau, Ipda Linisius Pinem, Selasa (28/5/2019).

Pelaku yang kini berstatus tersangka, dikenakan pasal 366 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Polres Berau mengimbau masyarakat agar mewaspadai kejahatan semacam ini, dengan menghindari jalan yang gelap, sepi, apalagi seorang diri.

Serta tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan. (Geafry Necolsen)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sempat Meminta Tebusan dari Korban di Facebook, Pelaku Perampokan di Berau Akhirnya Tertangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini