TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua pelajar berhubungan intim lantaran pelajar wanita mengaku senior di kamar.
Keduanya lalu digerebek setelah bersetubuh di sebuah kamar indekos.
Perilaku kedua pelajar itu terbongkar setelah pihak RT dan aparat keamanan merazia kamar indekos.
Kedua pelajar itu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pemilik indekos di wilayah RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diharapkan lebih intensif memantau anak kos.
Baca: Prabowo ke Dubai, Ini Wisata Alam Dubai yang Memesona, Ada Taman Bunga Raksasa hingga Desa Tertua
Baca: Link Live Streaming PS Tira-Persikabo vs PSM Makassar: Tim Tamu Tengah On Fire
Baca: Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar, Simak Bacaan Niat, Doa dan Keutamaannya Ini
Baca: Status Hubungan Terungkap, Bule Polly Alexandria Kembali Unggah Curhatan Setelah Bertemu Nur Khamid
Hal itu setelah ditemukan dua pelajar yang mengaku telah berhubungan intim layaknya suami istri di indekos.
Dua pelajar tersebut yakni HT (17) dan GRR (16).
Mereka masih berstatus pelajar aktif di sekolah swasta di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M Koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Mira Medah, warga Kuanino selaku pemilik indekos, dinilai kurang memperhatikan indekos miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.
"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kosnya dan harus dijaga lalu dia harus lapor.
Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.
Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari, harus melaporkan ke pihak RT.
Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.
Padahal, hal tersebut demi menjaga kamtibmas di daerah tersebut.
"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.
Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.
Sebanyak delapan pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.
Seusai ditegur, ternyata terdapat pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Demikian disampaikan ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan warga di wilayah tersebut.
Dikisahkannya, dua pelajar tersebut melakukan persetubuhan di indekos milik rekan sekolah mereka di wilayah Sikumana.
Selain itu, indekos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.
"Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga," ujarnya.
Bukan Pacar
Karena mendapatkan laporan warga, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Brigpol Marsel Nitte dan Babinsa Kelurahan Sikumana, Sertu Cristovao Lopes dan beberapa warga ke kosan tersebut untuk menegur dan memberikan imbauan.
Namun, pihaknya mendapatkan para pelajar tengah berkumpul dan terdapat dua perempuan, yakni GRR (16) dan adiknya G (13).
"Saya tahu perempuan dua orang itu, kalian buat apa di antara banyak laki-laki?"
"Mereka memberikan jawaban yang tidak jujur. Kami di sana coba mediasi dan tanya baik-baik kan sama-sama dengan Pak Bhabinkamtibmas dan Pak Babinsa mereka tidak jujur."
Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelajar tersebut mengaku telah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Perbuatan itu dilakukan saat indekos dalam keadaan sepi karena sejumlah rekannya tengah asyik pesiar di wisata Air Cina Tablolong, Kabupaten Kupang.
"Awalnya laki-laki (HT) tanya, lu (kamu) senior di mana? Yang ceweknya (GGR) jawab, beta (saya) senior di teras, senior di dapur, senior berkelahi, dan senior di kamar.
Langsung buktikan (bersetubuh). Mereka tahu sama tahu. Dimulai dari percakapan itu," jelas Kompol Margaritha saat mengulang percakapan kedua pelajar tersebut.
Berdasarkan pengakuan kedua pelajar tersebut, keduanya tidak memiliki hubungan pacar.
Diketahui, keduanya pun tengah lari dari rumahnya.
GGR telah meninggalkan rumahnya selama satu minggu.
HT telah meninggalkan rumahnya sejak Sabtu (25/5/2019).
Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari rekan pelajar tersebut dan penghuni indekos, A (16).
Keluarga dari kedua pelaku telah dipanggil pihak kepolisian dan telah mengetahui kejadian tersebut.
Selanjutnya, akan dilakukan mediasi pada Senin sore antar keluarga di Mapolsek Maulafa.
"Perkembangan persoalan ini akan kami sampaikan. Akan tetapi, kami akan konsisten menyelesaikan persoalan ini," tegas Kapolsek Maulafa.
Sementara, kepada POS-KUPANG.COM, kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan.
HT, siswa kelas XII di salah satu SMA swasta di Kota Kupang ini mengaku dirinya yang memulai percakapan tersebut.
Ia melakukan hal tersebut karena hanya berduan saja dengan GGR di kamar indekos.
Ia pun baru beberapa hari mengenal GGR di indekos tersebut.
"Saya buat karena kesempatan sendirian dengan dia. Kami sampai jam 6 sore sama-sama. Kawan-kawan yang lain semua ada jalan-jalan juga dari jam dua siang," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi Mengaku Senior di Kamar, Pasangan Pelajar Baru Kenal Bersetubuh sebagai Pembuktian