Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka diduga sebagai pembawa kapal yang mengangkut korban yang ditemukan di perairan Bengkalis.
Dua tersangka tersebut diantaranya Hamit alias Boboi (31) dan Jamal (38) keduanya merupakan warga desa Sungai Cingam kecamatan Rupat Utara.
Mereka berhasil selamat setelah mengapung beberapa jam di perairan Selat Malaka Bengkalis setelah kapal karam, Kamis (22/11) dinihari tahun lalu.
Dua orang tersangka diselamatkan oleh Kapal MV Indomal 5 tujuan Dumai Malaka saat melihat mereka terapung di perairan.
Pada tanggal 10 Desember 2018 kedua orang ini menyerahkan diri ke Mapolres Bengkalis.
Sebelum menyerahkan diri pihak Kepolisian sempat melakukan negosiasi dengan warga desa Sungai Cingam agar menyerahkan warganya yang diduga ada kaitannya dengan kejadian temuan mayat diperairan Bengkalis.
Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, mengakui bahwa merekalah yang mengangkut korban yang ditemukan di perairan Bengkalis.
Jumlah keseluruhan penumpang kapal tersebut sebanyak 16 orang diluar awak kapal.
Upaya pengangkutan orang secara ilegal ini pengakuan kedua tersangka di koordinir oleh Rb.
Kemudian juga dikoordinir oleh RS warga negara Malaysia, keduanya berstatus DPO.
Dari keterangan tersangka, kapal yang mereka kendarai berlayar dari Pantai Keling Malaka dan diberangkatkan menuju Pantai Teluk Ketapang Sungai Cingam Kecamatan Rupat pada, Kamis (22/11) tepat pukul 24.00 WIB.
Namun diperjalanan kapal yang membawa 16 orang penumpang dan dua awak kapal ini terbalik.
Dua awak kapal berhasil selamat dan mengapung diperairan dengan menggunakan life jaket dan jeriken untuk mengapung diperairan sebelum diselamatkan oleh Kapal MV Indomal 5.
Sementara seluruh penumpang tenggelam karena tidak memakai life jaket.
Pengakuan dua orang awak kapal ini kapal mereka sebenarnya menyediakan sembilan life jaket, namun tidak ada yang menggunakannya sehingga korban tenggelam.