TRIBUNNEWS.COM, PANARAGAN - Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah Hadi Prayogo (34), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar SMP," terang Dulhapid, Kamis (30/5).
Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.
Baca: Nikita Mirzani Ungkap Perkembangan Putra Ketiganya dan Perjuangan Sebagai Single Parent
Baca: 3 Zodiak paling Sering Menghubungi Mantan, Aries Ingin Berteman, Cancer Punya Banyak Pertanyaan
Baca: Kunjungi MUI Pasca Ditegur, Raffi Ahmad: Ini Jadi Koreksi agar Jadi Lebih Baik
Baca: Suaminya Beradegan Mesra sampai Dipanggil MUI, Nagita Slavina Berikan Reaksi
Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.
Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel.
Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku.
Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata tidak senonoh.
Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA.
Lalu sang ibu membangunkan korban untuk menanyakan perihal percakapan tersebut.
Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.
"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.