Rinciannya 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban, dan 1 kali di dalam rumah korban.
Baca: Mutiara Ramadan: Kesatuan Kemanusiaan
Baca: Jadwal Final Liga Champions di RCTI - Tottenham vs Liverpool, Dua Wakil Inggris Siap Berduel Sengit
Baca: Usai Operasi Amandel, Ria Ricis Kembali Angkat Bicara tentang Kegiatannya
"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.
Aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai kaus, dan satu helai celana pendek.
Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar.
Ia akan dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah di Lampung 14 Kali Disodomi, Paling Sering di Dekat Kandang Sapi,