News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

VIRAL Foto Warga Tutup Label 'Keluarga Miskin' di Rembang, Ini Fakta Sebenarnya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan label Keluarga Miskin di rumah KPM PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah

VIRAL Foto Warga Tutup Label 'Keluarga Miskin' di Rembang, Ini Fakta Sebenarnya

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan mengenai beberapa foto warga Rembang yang menutup tulisan 'Keluarga Miskin' di tembok rumah mereka.

Dalam foto-foto yang viral, sejumlah rumah warga yang berlabel 'keluarga miskin' tampak layak huni dan cenderung menunjukan ekonomi yang berkecukupan.

Tak hanya itu, pemilik rumah diduga sengaja menutup label tersebut menggunakan poster.

Baca: Viral Anak-anak Yatim Belanja Baju Lebaran hingga Bikin Karyawan Toko Nangis, Ini Fakta di Baliknya

Baca: 10 Ucapan untuk Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 Cocok untuk WhatsApp, Instagram, Facebook & Twitter

Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin" di rumah KPM PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah (IST / Tribun Jateng)

Mengutip dari Tribunnews Video, Nasaton Rofiq, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rembang membenarkan adanya foto-foto yang beredar dan menjadi viral.

Foto-foto tersebut merupakan foto yang diambil saat Satgas Pendistribusian Bansos melakukan penyuluhan dan edukasi di sejumlah kecamatan di Rembang.

Satgas Pendistribusian Bansos adalah kerjasama antara Dinsos PPKB Rembang dengan Polres Rembang.

"Itu ditemukan satgas saat turun ke lapangan, memang sudah menjadi umum."

"Warga seakan tak malu dengan label 'keluarga miskin' karena terlalu nyaman dengan bantuan dari pemerintah," ujar Nasaton.

Baca: Live Streaming Trans7 MotoGP Italia 2019 - Hari Ini Digelar Free Practice 1 dan 2, Tonton Lewat HP

DilansirTribun jateng, beberapa pemilik rumah tersebut juga telah mengundurkan diri dari PKH (Program Keluarga Hararapan).

Sebanyak 163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengundurkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca: Pantauan Arus Mudik Lebaran 2019 - Polda Metro Jaya Bagikan Situasi di Sejumlah Ruas Tol

Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan Retnowati mengatakan jika beberapa pemilik rumah mengaku malu lantaran rumah mereka sudah bagus-bagus.

"Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin."

"Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga malu kalau dinyatakan miskin," papar Eno Koordinator Pendamping PKH saat dihubungi oleh Tribun Jateng.

Eno juga mengungkapkan jika setelah ada sosialisasi labelisasi rumah keluarga miskin, beberapa masyarakat tersebut memilih mundur.

"Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur."

"Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan, karena 163 menyatakan mundur, hanya 2.672 yang diberi label 'keluarga miskin'," ungkapnya.

Eno menambahkan jika, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih untuk mundur memang tergolong sudah mampu.

"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada."

"Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," papar Eno.

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.

Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).

"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.

Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Mazka Hauzan Naufal )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini