Di tempat terpisah, Selama awal puasa hingga jelang berakhirnya bulan suci ramadhan 1440 Hijriah, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima ratusan pendaftaran perkara.
Dari 234 perkara yang ditangani, rinciannya 53 permohonan atau perkara yang tidak punya lawan. Misal perubahan data, permohonan izin dispensasi nikah (diska), isbat nikah.
Sedangkan perkara cerai 181, rinciannya cerai gugat yang dilayangkan istri ada 115 perkara, cerai talak 64 perkara, dan dua perkara waris.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah 234 perkara itu mulai dari tanggal 1-29 Mei.
Dari perkara tersebut, yang paling banyak adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh istri. Sedangkan talak oleh suami lebih sedikit.
Baca: Beto Akan Duet dengan Dedik di Timnas Indonesia Saat Hadapi Yordania
Baca: Geger, Macan Kumbang Kelaparan dan Terkam Warga di Subang
Baca: Sempat Ada Ketidaksetujuan Antara Simon McMenemy dengan Robert Rene Alberts
"Paling banyak memang cerai gugat yang dilayangkan oleh istri jumlahnya 115 perkara, kalau gugat 64 perkara," Ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan, perkara selama Mei ini belum diputuskan semuanya, karena memang untuk sementara yang dihitung adalah perkara masuk.
Apalagi sebentar lagi libur panjang lebaran idul fitri, yang tentunya juga tidak ada sidang atau perkara putusan.
"Ya kalau untuk sidang saat ini libur, karena sudah memasuki libur lebaran jadi tidak ada sidang. Sidang akan dilanjutkan setelah lebaran," ujarnya. (M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fenomena Apa Ini? Ratusan Pasangan di Tuban Siap Melepas Lajang di Malam 29 Ramadan