TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengirimkan tim untuk menelusuri dugaan terjadinya penyelundupan jabatan di Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab telah terjadi mutasi 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Senin (27/5).
Perombakan pejabat eselon tersebut menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, pada 2 Juni 2019.
"Tidak boleh itu, karena namanya pejabat selundupan. Tidak sah seharusnya," kata Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Lampung Boytenjuri di Gedung Kemendagri, Minggu (2/6/2019).
Untuk menindaklanjuti dugaan terjadinya penyelundupan jabatan itu, pihaknya sudah mengirimkan tim sebagai upaya menelusuri hal tersebut.
Baca: Ratusan Santri Pondok Tahfidz Nuraini Salat Ghaib dan Doakan Ani Yudhoyono
Baca: Ada Apa Saja di Bintan Triathlon 2019, Simak Agendanya
Baca: Viral Tantangan Kantong Plastik Vakum, Dokter Jelaskan Bahaya yang Mengintai
Baca: Divonis Kanker Darah, Sambil Menitikkan Air Mata Ini Kata-kata Ani Yudhoyono pada Keluarganya
Dia menegaskan, sekretaris daerah Provinsi Lampung bertanggungjawab terhadap mutasi jabatan tersebut.
"Yang pertama, kami sudah mengirimkan tim ke sana (Pemprov Lampung) mempertanyakan kepada sekda. Karena yang bertanggungjawab sekda," kata Tjahjo.
Dia mengaku menerima laporan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di mana akan melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemprov.
Namun, kata dia, laporan yang diterima jumlah pejabat yang dimutasi ada sekitar 90 orang.
Belakangan, dia mengetahui, jumlah pejabat yang dimutasi lebih banyak dari yang dilaporkan.
"Karena, izin ke otda tidak sejumlah itu. Nanti, kami menunggu apa pertimbangan, apa alasan. Saya tidak hapal. Kalau tidak salah 90-an (pejabat)," ungkapnya.
Sampai saat ini, dia masih menunggu laporan dari tim yang mengusut dugaan penyelundupan jabatan tersebut.
Hanya saja, dia menegaskan, proses pengangkatan pejabat itu tidak sah dan harus ditinjau kembali.
"Belum tahu, belum ada laporan. Baru dua hari tim menemui sekda. Kan kasihan, bukan kasihan yang melantik, kasihan yang dilantik. Tidak sah itu," tambahnya.