TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Keji, entah apa yang ada di benak Nia (31) warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bersama sepupunya, Arma (32), Nia tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
Korban bernama Darmansyah itu meregang nyawa di tangan darah dagingnya sendiri.
Darmansyah meregang nyawa setelah dianiaya Nia dan Arma menggunakan helm.
Nia dan Arma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Saat ditanya penyebab awal terjadi keributan, Nia mengaku kejadian nahas tersebut berawal dari selisih paham.
Sudah lama. Perkara harta warisan sertifikat tanah.
Bagai bom waktu yang meledak, puncaknya terjadi pada Sabtu (1/6/2019).
"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ujar Nia.
Saat kejadian, Nia berdalih bahwa bapaknya yang terlebih dulu mengancam memukul dirinya.
"Bapak duluan yang mau mukul. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm. Dia mau pukul saya," tuturnya.
Kejadian penganiayaan berujung kematian terjadi di depan rumah korban.
Korban beralamat di Jalan Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Awalnya, kedua pelaku datang ke rumah korban hendak berzakat kepada nenek Siti Sarah yang tinggal di rumah korban.
Di rumah korban, Nia berteriak memanggil neneknya.
Korban pun menegur anak kandungnya itu yang dianggap tak sopan.
Tak terima ditegur, kedua pelaku marah lalu balas mengatai korban.
"Saat berhadapan baju korban dipegang salah satu pelaku Nia dan muka korban di tampar pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin SH kepada TribunKaltim.co.
Tamparan Nia kemudian dibalas korban.
Arma pun bereaksi mendatangi korban, lalu memukul kepalanya menggunakan helm berkali-kali.
Istri korban, Hariyani yang mengetahui kejadian itu langsung datang melerai pertengkaran.
Saat dibawa keluar rumah, tiba-tiba korban terjatuh. Ia tersungkur.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.
Namun, nyawanya tak tertolong.
Sesampainya di rumah sakit, diketahui Darmansyah sudah tak bernyawa lagi.
Kini, Nia bersama Arma mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara.
Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
"Modusnya sakit hati karena ditegur korban, serta ada permasalahan sebelumnya terkait harta warisan," ujarnya, Senin (3/6/2019).
Kedua tersangka kini terancam penjara selama 12 tahun.
(TribunKaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Niat Berzakat Berujung Cekcok hingga Nyawa Melayang, Darmansyah Tewas Dikeroyok Anak dan Keponakan