Setelah diotopsi hingga pukul 15.00, lanjut Basuki, jenazah Akhlis segera dibawa pulang, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman setempat.
Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Teguh Heri Rusianto mengatakan, sesuai pasal 170 Jo 351 KUH Pidana, kasus ini tergolong tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Penulis : Mazka Hauzan Naufal
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul : Bentrok antar Pemuda Desa di Trangkil Pati yang Tewaskan 1 Orang Berawal dari Saling Ancam