Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Muclas (35), warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut ternyata milik anggota Polri.
Senjata mematikan ini dipastikan milik bintara, anggota Polsek Gondang yang diperoleh dengan cara mencuri.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan, pencurian ini dilakukan akhir November 2018.
Saat itu seorang anggota polisi tengah istirahat di musala RSUD dr Iskak Tulungagung.
Muclas juga berada di tempat itu mengisi ulang telepon genggamnya.
“Anggota polisi itu baru saja salat di musala, kemudian istirahat. Sementara M (Muclas) butuh listrik untuk mengisi ulang ponselnya,” terang Sumaji.
Baca: Kasus Pencurian Pakaian Dalam Saat Dijemur Sudah Berulang Kali Terjadi, Ini Motif Para Pelaku
Muclas sempat tertidur di musala itu sambil menunggui ponselnya.
Namun saat ia terbangun, ada seseorang yang mencabut ponselnya sehingga baterainya tidak terisi.
Muclas mengaku kesal dan ingin melampiaskan kekesalannya dengan mengambil tas milik orang yang ada di musala itu.
“Menurut penjelasannya, dia mengambil tas secara acak milik orang yang sedang istirahat di musala itu,” kata Sumaji.
Ternyata tas itu adalah milik anggota polisi berpakaian sipil.
Di dalam tas itu berisi dompet dan uang, surat-surat penting serta senjata api dinas.
Senjata organik Polri itu juga dilengkapi dengan surat izin milik anggota polisi itu.