TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO – Masih maraknya tradisi menerbangkan balon udara untuk menyemarakan lebaran membuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersikap.
Menhub menegaskan ada larangan untuk menerbangkan balon udara.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Budi Karya Sumadi menyatakan, warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara terancam pidana.
Ia meminta warga menaati peraturan, di antaranya dengan menerbangkan balon udara pada acara festival resmi.
Menurutnya, balon udara tanpa awak tersebut mengganggu penerbangan.
"Sangat menganggu penerbangan. Saya harap warga lebih bijak," kata Menhub saat meninjau arus balik lebaran di Stasiun Madiun, Sabtu (8/6/2019).
Budi Karya Sumadi menyebut, warga yang penerbangan balon udara tanpa awak merupakan kegiatan melanggar hukum.
Apalagi menerbangkan balon udara sebesar empat hingga tujuh meter.
"Bisa diberi sanksi, bisa juga dipidana. Kami sudah memberikan sosialisasi jauh-jauh hari," jelas Budi.
Menurut Budi, warga yang ingin menerbangkan balon udara sudah difasilitasi. Seperti di Kabupaten Wonosobo, Pekalongan dan Ponorogo akan ada festival balon udara.
"Sudah ada wadahnya. Kemenhub kerjasama dengan Airnav, polisi dan pemerintah setempat memberikan wadah bagi mereka yang ingin menerbangkan balon udara, tapi dengan cara aman," ungkapnya.
Rusak Rumah Warga
Tradisi menerbangkan balon udara ini dari pantauan Tribunnews.com telah berdampak buruk.
Seperti di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, empat rumah dilaporkan mengalami kerusakan di bagian atap akibat tertimpa balon udara.
Menurut Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Basuki Nugroho, tercatat 3 rumah di Kecamatan Kauman yang tertimpa balon udara ada di Desa Maron, Desa Semanding dan Desa Sumoroto.
Sedangkan satu rumah berada di Desa Jambon, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
"Dalam 3 hari ini, ada 4 balon udara tanpa awak mendarat di 4 rumah warga di Ponorogo dan merusak genting serta atap rumah. Salah satunya malah mendarat di dekat Koramil Jambon," katanya.