Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - SFerianus Hele (33), warga Kupang harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam berupa pisau, Selasa (11/6/2019).
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.
"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.
Baca: Tersangka Pencuri Kotak Amal Bawa Kabur Senjata Api Milik Polisi
Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).
"Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31)," kata Ipda Yance.
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.
Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.
Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang dilarang secara undang-undang tersebut di tas samping milik Ferianus Hele (33).
"Tim melakukan pemeriksaan badan maupun menggeledah barang bawaan mereka. Kemudian salah satu diantara mereka (pelaku) yang menggunakan tas diperiksa lalu ditemukan satu pucuk senjata rakitan jenis laras pendek dengan satu peluru ujung karet serta satu bilah pisau," tuturnya.
Baca: 4 Begal di Indramayu Todong Korbannya dengan Pistol dan Parang Lalu Curi Sepeda Motor
Mendapati hal tersebut, lima orang tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
"Setelah Itu dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan rekannya, mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota lalu dilakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi model A," paparnya.