Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan para saksi dan Ferianus Hele telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, keempat rekannya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, Ferianus Hele mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya.
Ia mengaku baru satu hari membawa senpi rakitan tersebut.
Senpi tersebut diambilnya secara diam-diam dari adiknya yang merupakan pemilik dari senpi rakitan itu.
"Dia baru ambil satu hari karena menurut dia yang punya tidak ada di tempat," kata Ipda Yance menuturkan keterangan pelaku.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap kasus ini.
"Sementara masih didalami. Karena berdasarkan keterangan dia (pelaku) ada pemilik lain yang merupakan adiknya," ujarnya.
Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, lanjut Ipda Yance, pelaku yang berprofesi sebagai sopir bemo ini diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.
"Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.