News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Gerindra - Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Dapil Madura, Inilah Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikan Suaranya.

Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Dapil Madura, Inilah Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Partai Gerindra memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif alias hasil pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, terkait hasil pileg 2019 DPR RI dari daerah pemilihan alias dapil Jatim XI yang meliputi empat daerah di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Di dapil Jatim XI ini, Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini baru mendapatkan satu kursi, yakni atas nama Imron Amin.

Sedangkan caleg petahana dari Partai Gerindra yang sebelumnya ikut digadang bisa lolos, yakni Nizar Zahro gagal setelah partainya baru mendapat satu kursi di dapil ini.

”Untuk dapil Madura kami masukkan (gugatan ke MK). Selain dari dapil Madura, ada sejumlah dapil di beberapa provinsi lain,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, ketika dikonfirmasi dari Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Gerindra Jatim menyebut adanya potensi kecurangan dengan pergeseran suara yang menguntungkan caleg dari partai tertentu.

Baca: Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Vlog Idiot, Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding

Baca: Pilkada Sidoarjo 2020 Diwarnai Perang Bintang Sesama Kader PKB, Putra Gus Ali Vs Anak Abah Ipul

”Soal pak Nizar, sudah terang benderang. Istilahnya, cetho welo-welo,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra, Anwar Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, secara terpisah, Senin (10/6/2019).

Terkait gugatan tersebut, Nizar menyerahkan sepenuhnya kepada partai. Pihaknya memilih menunggu instruksi partai.

”(Soal gugatan) sudah diatur partai. Sebab, PHPU kan yang mengajukan ke MK adalah partai,” kata Nizar, ketika dikonfirmasi terpisah.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini