News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Bunuh Orang, Hori yang Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Nasib Hori, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang cukup miris.

Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata AKP Hasran.

Saat ini polisi terus mendalamai kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang.

Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Peristiwa bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya. (facebook/sahabat Mas)

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) mengatakan, latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadaikan istri ini baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.

Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.

Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.

Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).

"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Kapolres Lumajang saat berbicara dengan Hori, pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah gadai istri. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.

"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini