Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan singgung perbedaan pemanfaatan dengan pembangunan setelah terbitnya IMB di pulau reklamasi teluk Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (13/6/2019), Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
"Ada dua hal yang berbeda, pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Baca: Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD
Baca: Anggaran Mudik Pemprov DKI Rp 14 Miliar Disoal, Ini Dalih Anak Buah Anies Baswedan
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Rencana membangun 17 pulau di teluk Jakarta, kata Anies, telah dibatalkannya.
Namun, untuk empat pulau yang sudah terbangun, kini DKI Jakarta mengatur pemanfaatannya.
"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," ujarnya.
Anies mengatakan, pemanfaatan empat pulau yang sudah terlanjur berdiri akan difokuskan untuk kepentingan publik.
Baca: Anies Baswedan Ditagih Janjinya Bangun Stadion BMW saat Ikut Takbir Keliling
Baca: Anies Baswedan tentang Ani Yudhoyono: Tumbuh dari Keluarga Pejuang, Hidupnya Bermanfaat Bagi Semua
Penerbitan IMB, kata Anies, adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Baca: Anies Baswedan Sebut Bambang Widjojanto Tak Digaji Selama Cuti
Baca: TKN Sindir Anies Baswedan Tak Bisa Bedakan Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Anies Terkait Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi