Bagaimana nasib teman-temannya yang juga apes akibat ulah SH?
"Para temannya itu kami mintai laporan juga sebagai saksi. Kami membutuhkan keterangan mereka juga," tandas Kasatreskrim.
Pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam catatan Tribunjateng.com, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial.
Sejumlah pemilik akun asal Kabupaten Tegal mengunggah kisahnya di beberapa grup komunitas yang kemudian dibagikan lagi. (tribunjateng/gum)