TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Palembang sebagai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin.
Baca: Kisah Suami Gadaikan Istri Hingga Terjadi Pembunuhan Salah Sasaran, Ini Cerita Lengkapnya
Baca: Kembangkan Inovasi Teknologi 5G di Indonesia, Telkomsel Belum Tunjuk Mitra Jaringan
Baca: Dalam Ketakutan, Panjul Hanya Bisa Menyaksikan Garong Gondol Emas Senilai Rp 1,6 Miliar
Baca: Pengedar Narkoba di Cilandak Dibekuk Bersama Ribuan Ekstasi dan 5 Gram Sabu
Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-sakki tambahan yang merupakan saksi ahli.
"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.
Sempat Cemas
Dikonfirmasi Sripoku.com di rumahnya Jalan Sultan Mansur kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1, DR Yetty Oktarina, mengaku sempat cemas.
“Memang banyak cari-cari saya hari ini. Kasus ini awalnya saya tidak tahu karena waktu itu saya di luar kota. Namun ketika di Palembang ternyata saya jadi tersangka. Cemas ya pasti tapi saya sudah kerjakan sesuai prosedur,” ujar Yetty Oktarina kepada Sripoku.com, Sabtu (15/52019).
Baca: Pengedar Narkoba di Cilandak Dibekuk Bersama Ribuan Ekstasi dan 5 Gram Sabu
Baca: Benda Mencurigakan yang Ditemukan Pemulung di Cirebon Dipastikan Bom Aktif
Baca: Karyawati Bank BUMN Itu Tewas Mengenaskan di Kamar Kos, Orang Dekat Diduga Jadi Pembunuhnya
Yetty Oktarina mengatakan kasus tersebut terjadi saat lanjutan pemungutan suara di Kecamatan IT II yang terjadi di kawasan Sungai buah.
Dimana pada jenis suara Calon Presiden dan wakil presiden ia dilaporkan karena kehilangan hak pilih.
"Saat itu kami memang sudah sesuai prosedur kita lakukan. Bahkan pada penyelenggaraannya hanya sejumlah TPS yang dilanjutkan pemungutan suara atas rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Yetty Oktarina menambahkan yang terjadi di lapangan juga hanya ada sejumlah orang yang belum memilih. Namun berjalan aman terkendali.
"Bahkan sudah saya jelaskan pada pemeriksaan kemarin di polresta tuduhan yang ditujukkan kepadanya sangat tidak tepat," ujar Yetty Oktarina.
Kasus yang menimpanya tersebut sangat membuat psikisnya terganggu. (Haris Widodo)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jadi Tersangka, Yetty Oktarina Cerita Kronologi, Mengaku Sempat Cemas Hingga Psikisnya Terganggu