Kasus driver ojek online (Ojol) ini heboh pada Selasa (11/6) lalu. DA yang asal Tanjung Karang, Bandar Lampung mengintip korban di sebuah kamar mandi kos-kosan Jalan Kapten Japa Denpasar.
"Hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Tidak hanya mengintip, pelaku juga tengah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya," terang Kompol Karang Adiputra.
Kapolsek melanjutkan, saat itu pelaku yang ketahuan mengintip lalu menindih korbannya di dalam kamar mandi.
Korban yang hanya menggenakan handuk untuk menutupi tubuhnya seusai mandi, kaget kemudian berteriak.
Pelaku panik, langsung mencari benda yang dapat menghentikan teriakkan korban.
"Kami temukan barang bukti berupa palu dan gunting yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," lanjut Kapolsek Dentim.
Korban sempat melawan. Namun tidak berdaya lantaran pelaku memukul kepalanya dengan palu dan melukai dengan gunting.
Nyawa korban masih bisa terselamatkan. Teriakan korban mengundang penasaran Endang Suretmi (60) dan Mansur (54), tetangga kos yang datang untuk menolong.
Pelaku dan Masur sempat saling dorong pintu kamar mandi. Pelaku sempat ditahan oleh Mansur.
Namun karena melihat kondisi korban yang bercucuran darah dan handuk terlepas dari badannya, Mansur melepaskan pelaku untuk menolong korban dibawa ke rumah sakit. Pelaku kabur.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek di tangan.
Tak hanya itu, juga terdapat luka robek di bagian perut atas pusar sekitar 10 Cm. Kemudian luka robek di bagian kiri perut. (riz)
Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Ditangkapnya Dwi Apriyanto, Pengintip & Penganiaya Wanita di Denpasar, Berkat Petunjuk Ini