TRIBUNNEWS.COM - DA alias Dwi Apriyanto (32) dibekuk polisi setelah beberapa hari berstatus sebagai buronan.
Ia jadi tersangka kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap karyawati bernisial NKS (21) asal Karangasem.
Setelah tiga hari melakukan perburuan, polisi menangkap DA di tempat persembunyiannya di sebuah kos Jalan Tukad Pakerisan, Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan pada Jumat (14/6/2019).
Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Sabtu (15/6), mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah jajarannya menemukan petunjuk.
Baca: Bicara Soal Jodoh, Penyanyi Rossa Singgung Hubungannya dengan Mantan Suami
Petunjuk itu yakni berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pinjaman dana dari FIF Tabanan atas nama pelaku berinisial DA, yang ditemukan di indekosnya.
Dari petunjuk itu, tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Ketut Budiarsana melakukan penelusuran di Denpasar dan Tabanan.
Baca: 200 Orang Meriahkan Festival Panjat Tebing di Trenggalek
Di Tabanan, tim mendapatkan surat tanda transaksi pembelian motor Yamaha Mio warna hitam hasil pencairan FIF Tabanan.
"Saat tim berada di Tabanan, kami mendapatkan surat-surat tanda transaksi pembelian motor Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF, dan penanggung jawab bernama Charles Dedy Popyanto," lanjut Kapolsek Dentim.
Baca: Jessica Iskandar dan Richard Kyle Rencana Nikah Tahun Depan, Konsepnya Outdoor
"Sedangkan saat di Denpasar, kita temukan surat SKCK milik pelaku di kamar kosnya. Tercantum di surat itu sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan," terang Kompol I Nyoman Karang Adiputra.
Mendapatkan petunjuk, tim bergerak mencari keberadaan pelaku.
Benar saja, saat tiba di lokasi yang didapatkan di SKCK, tim menemukan pelaku sedang berada di dalam kos tersebut.
Tak ada perlawanan, pelaku langsung dibekuk.
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya
"Setelah kami berhasil tangkap, pelaku kita bawa ke Mapolsek Dentim untuk mendalami keterangan dengan barang bukti berupa palu dan gunting yang telah kami kumpulkan dan juga hasil visum korban," tambahnya.
"Palaku sudah kami tahan di Polsek Denpasar Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.