News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

AJ dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju terusan warna merah motif bunga-bunga dan satu lembar surat pernyataan.

Surat pernyataan ini merupakan surat pernyataan tersangka beberapa tahun silam untuk tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini