Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah, akhirnya melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di bawah umur pada Senin (17/6/2019) di Mako Polres Hulu Sungai Tengah.
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap bocah santri bernama AJ (61) dan merupakan pemimpin Pondok Pesantren di Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2019 lalu dan sebagian besar korban AJ adalah anak-anak di bawah umur.
AJ saat konferensi pers menyangkal perbuatan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.
Bahkan, ia juga mengaku lupa.
Korban AJ sebanyak tujuh orang mengaku jika perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah tersangka dan di lingkungan pesantren yang ia pimpin.
AJ melakukannya di rumahnya di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan di lingkungan Pesantren Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di dalam kamar asrama dan di kantin pondok pesantren.
Baca: Kasus Pencabulan Remaja Oleh Dua Mahasiswa di Bolsel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Korban yakni TA (9), KA (12),SA (15),S (18), R (19),N (14),MS (15).
Penetapan tersangka, AJ berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan Saksi-saksi kemudian pemanggilan pertama kepada tersangka sebagai pada 17 Mei 2019.
Saat itu, Junaidi baru dipanggil sebagai saksi.
Kemudian pada 23 Mei 2019 dilakukan pemanggilan kembali dan ditetapkan tersangka.
Semua korban merupakan santri dari pondok pesantren yang dipimpin oleh AJ.
Bahkan, korbannya, tak hanya berasal dari Hulu Sungai Tengah saja.