Sebagian korban berasal dari Kabupaten Balangan, Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, hingga korban termuda, TA (9) dari Melak Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini terbongkar setelah satu korban pelecehan, asal Barabai, KA (12) kabur dari pondok pesantren. Bahkan, saat itu KA baru dua pekan menjadi santri di sana.
Kepada Banjarmasinpost.co.id, beberapa waktu lalu, KA mengaku jika bagian kelamin dan juga bagian dada dipegang oleh tersangka.
Baca: Saat Ditemukan Mayat Penjual Minyak Keliling Masih Memegang Rokok
Merasa tidak nyaman KA kemudian kabur dan menceritakan kepada orangtuanya.
Sementara itu, TA (9) mengaku sudah berkali-kali disetubuhi oleh AJ.
TA yang sudah setahun lebih menjadi santri mengaku awalnya hanya diraba-raba sebelum disetubuhi.
TA membeberkan perbuatan itu dilakukan saat sepi atau saat santri lain tidak berada di pondok.
TA mengaku tak ingat persis dimana pertama kali tindakan pencabulan dilakukan. Yang ia ingat hanya perbuatan itu dilakukan di kantin pondok dan rumah.
Bahkan, saat hendak berhubungan, beber TA, tersangka akan menawarkan berbelanja di kantin.
"Siapa yang mau ikut belanja ke kantin," ujar TA menirukan ajakan Junaidi.
Bahkan, ketika berhubungan TA hanya diiming-imingi uang Rp 2 ribu dan baju baru. "Ya dijanjikan diberi uang. Kalau duit ya Rp2 ribu buat jajan," katanya.
Saat di pesantren, ia memanggil Junaidi dengan sebutan abah.
"Ya abah yang ngajak. Dulu pernah diberi abah baju sekali" katanya.
Baca: Mahasiswi S2 Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, saat konferensi pers mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.