TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Penumpang yang menyerang sopir hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150 pada Senin (17/6/2019) kemarin, dan berdampak pada tewasnya 12 penumpang, ditetapkan sebagai tersangka.
Penumpang bernama Amsor (29) tersebut, dijadikan tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," sambungnya.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49) mengatakan, Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.
Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Xpander.
Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya.
Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu, karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," papar Mariyono.
Pihak kepolisian juga telah melakukan awal terhadap Amsor.
"Dari pengakuannya itu, sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ungkap Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang.
Ia mengatakan, niatan itu diketahui Amsor dari perbincangan telepon sopir dan kondektur bus.
Karenanya, seusai perbincangan telepon itu selesai, Amsor langsung menyerang sopir bus.
Bahkan, Amsor juga berusaha mengambil alih kemudi bus yang melaju dari arah Jakarta ke Jawa Tengah itu.