Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur (Kadishub Jatim), Fattah Jasin mengungkapkan KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep sudah menyalahi aturan sejak pemberangkatan.
Menurut Fattah Jasin, setiap kapal yang memuat penumpang dari Pulau Ra'as seharusnya berangkat dari Pelabuhan Ra'as.
Namun, KM Arim Jaya justru berangkat dari Pelabuhan Desa Guwa-guwa, Ra'as.
Pelabuhan Desa Guwa-guwa sendiri, lanjut Fattah, merupakan 'pelabuhan tikus' atau ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Jadi naik kapal kayu atau kapal penumpang yang berangkat dari situ itu tidak mempunyai izin dari siapapun, sak karepe dewe (semaunya sendiri--red). Berarti itu kapalnya ilegal juga," kata Fattah Jasin, Selasa (18/6/2019).
Berbeda dengan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ra'as yang mendapatkan izin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, terlebih dahulu.
"Kewenangan keselamatan dan pengelolaan pelabuhan itu ada di Kementerian Perhubungan melalui kantor Syahbandar. Mereka yang memberikan izin apakah kapal itu boleh berangkat atau tidak. Bukan dari Pemprov Jatim atau Dishub Jatim," ucap Fattah.
Namun begitu, Dishub Jatim lanjut Fattah ikut menangani musibah tersebut berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk ikut melakukan evakuasi bersama Basarnas.
"Otoritas utamanya ada di Basarnas, tapi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial ikut dalam tim itu," ujarnya.
Korban Bertambah
Polda Jatim menyebut jumlah penumpang yang dinyatakan meninggal atas insiden karamnya KM Arim Jaya di perairan Kepulauan Sapudi, Sumenep, Madura, bertambah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, sedikitnya tercatat 17 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian, lima orang penumpang dinyatakan hilang.