News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Semarang, Paling Banyak Pemutih Kulit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 01/RW 01 rumah nomer 41 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6). Barang bukti dengan nilai Rp 1.3 miliar tersebut selanjutnya akan di bawa ke kantor Balai Besar POM Semarang sebagai barang bukti kosmetik ilegal

Ia menyebut kosmetik dalam gudang tersebut dikirim dari Jakarta.

Selama ini, Lanjutnya, pelaku menjual produk tersebut secara online dan ke sejumlah toko kosmetik yang ada di Jawa Tengah.

Safriansyah menjelaskan dalam kasus tersebut diatur dalam Undang Undang Kesehatan no 33 tahun 2009.

Adapun pidana yang akan diperoleh pelaku berpotensi terkena dua pasal. Pasal izin edar dan bahan kosmetik dalam unsur keamanan.

"Adapun jika terbukti, tidak memiliki izin edar, akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, jika bahan kosmetik tersebut terbukti dari bahan yang dilarang, akan dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Kami akan pelajari lebih lanjut dan lakukan penyidikan lebih lanjut terkait saksi dan tempat lain," terangnya.

Safriansyah berpesan kepada masyarakat, untuk lebih berhati hati dalam memilih produk kosmetik.

Baca: Eks Lokalisasi Pembatuan Dirazia, Satpol PP Sisir Rumah Hingga Semak-Semak

Ia berpesan, pertama agar tidak mudah tertipu oleh iklan kosmetik yang biasanya mencerahkan kulit secara cepat.

Lanjutnya, ia sering menemui kosmetik ilegal biasanya menawarkan pencerahan kulit dalam waktu singkat.

Kedua, verifikasi. Safriansyah menyarankan aplikasi Cek BPOM untuk mengetahui sebuah kosmetik aman dan legal.

Lanjutnya, penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah, cukup memasukkan nomer izin suatu produk, apakah sudah terdaftar dalam BPOM.

"Tinggal masukkan nomer izin sebuah produk. Biasanya kalau tidak keluar, maka produk tersebut palsu atau ilegal," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini