TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaporan PS, seorang advokat di Surabaya oleh anak buahnya sendiri, wanita berinisial E, terkait kasus dugaan pemerkosaan (dugaan advokat perkosa anak buah) dan ancaman dengan pistol akhirnya berbuntut panjang.
Ini seletah PS, si advokat, melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard, akan melaporkan E (22), ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dimana E ini telah mencemarkan nama baiknya karena dituduh telah memperkosanya.
PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Bahkan, E juga mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol.
Sayangnya, sejauh ini E tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut.
Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan.
"Makanya kami laporkan balik dia (E) ke polisi," kata Benhard, Rabu (19/6/2019).
Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
Baca: Setelah 2015 Absen, Gerindra Tak Mau Lagi Jadi Penonton di Pilkada Surabaya 2020: Tunggu Hasil MK
Baca: Warga Pamekasan Ditangkap Terima Sabu 5 Kg dari Malaysia, Bupati Baddrut Tamam Sebut Permainan Mafia
Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
E, wanita asal Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.