TRIBUNNEWS.COM- Pihak kepolisian telah menetapkan Amsor (29), seorang penumpang yang menyerang sopir bus Safari di Tol Cipali, sebagai tersangka.
Kecelakaan yang menewaskan 12 orang ini juga mendapat perhatian dari Menhub Budi Karya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tak percaya Amsor menyerang sopir.
Sebelumnya Amsor ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/6/2019).
Amsor dikenakan Pasal 338 KUHP pidana.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian."
"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Truk Quester Ikut Ngetes Bahan Bakar B30 Lembang-Tol Cipali-Subang
Baca: Pengamat: Tol Trans Jawa Kunci Lancarnya Arus Mudik Tahun 2019
Selain menewaskan 12 orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka.
Sementara pelaku kini masih dirawat intesif di RS Mitra Plumbon.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, mengatakan, warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, itu hingga kini masih dirawat di Ruang ICU.
"Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga harus mendapat perawatan intensif," ujar AKP Atik Suswanti saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Selasa (18/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Menanggapi kecelakaan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap pihak terkait.
Budi Karya mengatakan saat melakukan perjalanan tak hanya kendaraan yang sehat namun sopir juga harus dalam keadaan sehat.
"Kami akan mengevaluasi untuk melihat apakah itu semua bisa dipenuhi," ujar Budi Karya saat ditemui selepas rapat koordinasi di BIJB, Selasa (18/6/202/2019).