Kejadian yang menghebohkan warga Desa Jayagiri berawal Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika itu dilaksanakan pembagian rapor.
Kegiatan pembagian raport digelar di SDN Ciseureuh.
Diduga ada yang menjual pindang ikan emas dan banyak dibeli oleh orang tua murid
Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang, mengatakan setelah makan pindang ikan mas pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB beberapa warga mengalami mual dan muntah serta buang air besar.
Warga menduga mereka hanya masuk angin karena cuaca.
"Namun pada Jumat (21/6/2019) warga mulai ramai membicarakan sakit perut dan mencret dan sebagian berobat ke puskesmas sebanyak 20 orang dan pihak puskesmas mengecek ke lokasi untuk memastikan kejadian tersebut, hasil yang didapat yaitu akibat keracunan sebanyak 38 orang," kata Nandang, Sabtu (22/6/2019).
AKP Nandang mengatakan, warga yang terkena keracunan tersebut yang dirawat inap di puskesmas Sindangbarang sebanyak 8 orang, sementara dua orang meninggal dunia.
Satu orang meninggal di rumahnya dan satu lagi meninggal di puskesmas.
"Korban yang meninggal atas nama Ahmad Sadili bin H Basarah (56) dan Rindi (11)," kata Nandang.
Ahmad tercatat sebagai warga Kampung Cisireum, RT 02/03, Desa Jayagiri, lalu Rindi warga Kampung Cieurih, RT 03/03.
Nandang mengatakan pihaknya sudah mengecek ke tempat kejadian perkara mendata para korban ke puskesmas lalu memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 70 Warga Keracunan & 2 Warga Tewas, Pemkab Cianjur Tetapkan KLB, Sampel Kepala Ikan Diperiksa di Lab