Berdasarkan keterangan tersangka OM, pertama kali bercinta dengan siswi 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan siswi 2 pertama kali bercinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai
Baca: Tiga Oknum Guru di Serang Terungkap Berhubungan Intim dengan Siswinya, Ini Tanggapan KPAI
"Bunga (nama samaran) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
3. Atas Dasar Suka Sama Suka
Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.
4. Status Tersangka
Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Baca: 4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga Berhubungan di Sekolah
Baca: Terungkap 3 Guru SMP di Banten Cabuli 3 Siswi Bersamaan di Ruang Komputer
Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.
Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.
AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.
5. Tanggapan KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
Baca: Sudah Beristri, Oknum Guru di Serang Pacari 3 Siswinya dan Kerap Melakukan Hubungan Terlarang
Baca: Tiga Oknum Guru Pacari 3 Siswinya dan Lakukan Hubungan Badan di Area Sekolah
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.