TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meledaknya pabrik mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat dan merenggut 30 orang meninggal dunia meninggalkan duka mendalam para para keluarga.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut pun angkat bicara soal peristiwa naas tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.
"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).
Harianto mengatakan, dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.
"Mereka harus ganti rugi sesuai dengan pembayaran jaminan. Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.
Sementara itu, diakui Harianto perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.
Ia mengatakan, perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.
"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di Jalan Binjai, PT Kiat unggul itu induknya," ucapnya.
Sebanyak 30 orang telah menjadi korban meninggal dunia pada tragedi itu. Diketahui pula, mayoritas pekerja adalah perempuan sebanyak 24 orang dan anak-anak sisanya.
Pabrik Selalu Dikunci
Diperkirakan sebanyak 30 orang tewas dalam tragedi kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).
Pipit (29) selamat bersama tiga rekannya Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), Nurasiyah (24) yang sama-sama warga Dusun II Sambirejo, Binjai.
Pipit mengungkapkan, mereka selamat karena sedang keluar pabrik untuk makan siang.
Tak lama kejadian, suara ledakan terdengar dari arah pabrik mancis.
Api langsung berkobar hebat dan membumbung tinggi di atas atap pabrik.
"Kawanku, kawanku, semua habis. Mana semua kawanku itu di dalam? Semua kawanku habis," katanya dengan berderai air mata.
"Aku pikir tiga kawan ini masih di dalam. Semua habis kawanku. Cuma berempat kami yang selamat.
Tadi keluar dari pintu belakang, kami mau makan siang," kata perempuan yang telah bekerja selama delapan tahun di pabrik mancis itu.
Ia juga menduga ada empat anak kecil yang menjadi korban.
Anak-anak ini dibawa oleh orang tuanya bekerja.
Sebanyak 30 orang meninggal dunia terpanggang di dalam ruangan karena terkunci.
Korban selamat lainnya, Nuraisyah hanya meraung-raungdanbersandar di dinding.
Keluarganya mengatakan Nueasiyah sangat terpukul karena kejadian ini.
Kasubdit Bencana BPBD Langkat, Sugiono mengatakan ada 30 orang meninggal.
26 orang dewasa dan empat orang anak kecil.
Sugiono mengatakan dugaan sementara penyebab utama kebakaran pabrik mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Tepatnya di pinggir Jalan Proklamasi perbatasan Binjai-Stabat, Jumat (21/6/2019).
"Laporan sementara kebakaran home industri terjadi pukul 12.05 WIB, tempat merupakan pengisian gas mancis.
Dugaan sementara karena kebocoran gas di dalam pabrik," katanya.
Peristiwa kebakaran terjadi saat sebagian besar warga melaksanakan Salat Jumat berjemaah di masjid.
Api bisa dipadamkan satu jam dengan empat armada damkar yang dikerahkan dari Pemko Binjai dan Pemkab Langkat.
Seorang mantan pekerja pabrik yang dijumpai Tribun Medan mengatakan, para pekerja selalu dikunci oleh pemilik pabrik atau mandor ketika merakit mancis.
Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian.
Beberapa warga sekitar jugamempertanyakan legalitas pabrik mancis itu.
Mereka mengatakan, tak sembarang orang bisa keluar dan masuk ke dalam rumah yang menjadi pabrik itu.
Sementara di RS Bhayangkara Medan, Jumat (21/6/2019) pukul 15.10 WIB, satu per satu ambulans masuk dan langsung menuju kamar jenazah.
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, ada 30 kantong jenazah yang diturunkan dari mobil ambulans.
Belum diketahui pasti berapa jenazah yang tiba, lantaran beredar informasi satu kantong ada lebih dari satu jasad.
Seluruhnya adalah korban yang tewas terpanggang dalam pabrik mancis di Kota Binjai.
Tak Berizin
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Seorang mantan pekerja pabrik mancis yang dijumpai tribun-medan.com mengatakan, mereka bekerja merakit mancis, seperti memasang batu mancis, dan mengisi cairan gas mancis.
Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.
"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.
Pemilik Pabrik Burhan Diamankan
Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, pemilik usaha, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan keselamatan.
Burhan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian, Jumat (21/6/2019).
"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai. Belum dapat infonya sudah berapa lama operasinya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
Dijelaskannya, pabrik diketahui disewa oleh Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca: Ibunya Arisan, Balita 19 Bulan Tewas Tenggelam di Kolam Taman Hias
Pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Katanya, selama ini pabrik atau home industri tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.
"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api," katanya.
Pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi.
Sistem ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar meregang nyawa.
Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," katanya.
Pabrik ini informasi beroperasi belasan tahun sejak 2002-2003.
Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP.
Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya.
Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin.
Baca: Anggota DPRD Kolaka Utara Meninggal di Hotel, Benarkah karena Kecapaian?
Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.
Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.
"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci.
Enggak tahu alasannya dikunci," ujar Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu:
Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
Pinja (anak Yunita Sari)
Sasa (anak Yunita Sari)
Suci/Aseh warga Kwala Begumit
Mia warga Sambirejo Dusun I
Ayu warga Perdamaian
Desi / Ismi warga Sambirejo IV
Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
Dhijah warga Sambirejo II
Maya warga Sambirejo IV
Rani warga Perdamaian
Alfiah warga Perdamaian
Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
Amini Sambirejo II
Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
Priska warga Sambirejo II
Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
Sawitri warga Sambirejo II
Fitri warga Sambirejo I
Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
Wiwik warga Sambirejo IX
Rita warga Sambirejo II
Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
Imar warga Sambirejo VII
Lia (mandor) warga Kwala Begumit
Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
Sri Ramadhani warga Sei Remban
Samiati warga Kwala Begumit I
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Disnaker Sumut Minta Pemilik Perusahaan Mancis yang Terbakar Bayar Rp 150 Juta untuk Setiap Pekerja