TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom mengaku tidak tahu selama ini ada aktivitas industri rumah tangga perakitan korek api gas (mancis--red) di wilayahnya.
Rizal mengklaim pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha rumahan atau binaan untuk PT Kiat Unggul.
Modus operasi tiga anak pabrik PT Kiat Unggul adalah usaha rumahan di Kabupaten Langkat.
Tiga pabrik ini selama bertahun-tahun memakai sistem rumahan untuk menghindari pajak, memangkas biaya produksi, jaminan sosial ketenagakerjaan dan sistem perizinan.
Tiga pabrik tersebut berlokasi di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat.
Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
PT Kiat Unggul-Aligas Jaya berlokasi di Jalan Medan-Binjai km 15,7, Diski, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Praktik ilegal tiga anak pabrik PT Kiat Unggul terbongkar pascakebakaran di pabrik di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019).
Sebanyak 30 orang yang didominasi pekerja harian lepas tewas terpanggang api karena terjebak di dalam pabrik.
"Tidak tahu. Setelah kejadian ini baru tahu informasinya. Ada dua tempat di Kecamatan Binjai. Pabrik yang di Kecamatan Stabat mungkin tidak tahu," ujar Rizal, Senin (24/6/2019).
"Saya tidak tahu karena kami tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin. Ini termasuk industri ilegal, tidak ada izin rumahan. Saya pastikan tidak ada," imbuh Rizal.
Rizal menyebut PT Kiat Unggul menyewa rumah masyarakat untuk memproduksi korek api gas.
Menurut Rizal pihaknya kecolongan atas kejadian nahas tersebut.
"Ke depan kami akan tertibkan setelah didata, mana yang ada izin dan mana yang belum, agar hal seperti ini tidak terulang. Kami turut berduka," ujar Rizal.
Pekerja Anak