Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.
Kapolres menjelaskan, untuk perbuatan selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban ketika bibi korban sudah tidur.
“Kalau bibi korban sudah tidur, pelaku masuk ke rumah dan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.
Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, bibi korban memergoki pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.
Ternyata, saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan pihak kepolisian menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya," katanya.
Saat ini, tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling ringan serta denda Rp5 miliar.
Polres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dukun Cabul Ditangkap
Beberapa waktu lalu, Polres Padang Pariaman juga telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku dukun diduga telah mencabuli seorang siswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku yang berinisial S (49) tersebut, mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib, namun untuk mendapatkannya harus suci alias perawan.
Korban yang berinisial KMP (15), menurut pelaku, tidak perawan lagi.