Sehingga, pelaku harus mengembalikan keperawanan korban agar emas bisa keluar dari alam gaib.
Baca: KPK Panggil Pengelola Pesantren yang Tanahnya Diminta Rachmat Yasin
Baca: Ini Dia Daftar Operator Travel yang Beri Diskon untuk Rute Bandara Kertajati
Pelaku berdalih melakukan hubungan badan dengannya bisa mengembalikan keperawanan korban.
Ketika itulah aksi cabul dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menjelaskan, awalnya pelaku mengenali KMP dari teman wanita korban yang berinisial B.
"Pelaku seorang paranormal yang mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Rabu (15/5/2019).
Ia menjelaskan, pada saat itulah B menanyakan di mana melihat emas yang akan ditarik tersebut.
Lalu pelaku meminta B untuk datang ke tempat prakteknya yang beralamat di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pada saat itu, B pergi ke tempat praktek pelaku membawa korban," ujarnya.
Setelah B sampai di tempat praktek pelaku, pelaku mengatakan emas sudah ada yang keluar.
"Namun, belum bisa diambil karena teman dari B alias korban sudah tidak suci lagi atau sudah tidak perawan lagi," katanya.
Pelaku mengatakan kepada B, bahwa KMP harus disucikan terlebih dahulu.
Selanjutnya, pelaku menyuruh B untuk keluar dari dalam ruang tersebut, dan meminta KMP untuk tinggal.
"Saat itulah pelaku melakukan hal yang disebutnya mensucikan diri korban dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan.
Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," ujar Kapolres.