Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.
"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"(Mindo) termasuk aktor, diduga sebagai aktor," kata Anton.
4. Ujang Rosma Sebut Mindo Sebagai Otak Pelaku
Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.
Namun hal itu langsung dibantah Mindo.
Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.
Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.
"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
5.Rosma dan Ujang Divonis Bersalah, Mindo Bebas
Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam akhirnya vonis di Batam.
Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak bersalah.
Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.
6. Jaksa Banding ke Pengadilan Tinggo Pekanbaru
Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.
Dari hasil banding tersebut, akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan hukuman penjara seumur hidup.
7. Usai Divonis, Mindo Menghilang
Usai mendapatkan vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mindo Tampubolon seolah menghilang.
Keberadaannya juga tidak diketahui, sementara dua orang pelaku lainnya mendekam di penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
8. Mindo Ditangkap di Lampung
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. (tribunbatam.id/ian sitanggang)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ditahan dan Ditempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri