Delapan Pekerja
Kompol Landung menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan delapan orang pekerja asal Kabupaten Jember yang memotong pohon sengon.
Para pekerja itu diamankan untuk dimintai keterangan.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Landung, satu di antara pekerja berinisial MS (41) berstatus tersangka karena dinilai lalai dalam bekerja hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dia dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"MS itu yang memegang gergaji mesin (chainsaw). Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua mesin chainsaw dan tali nilon warna biru. Memang benar tali itu terlihat putus. Kendati demikian, MS bisa saja menjadi tersangka karena lalai. Bisa diproses hukum, selama ada yang melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Namun sejauh ini belum ada yang melapor," kata Landung.
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Kasubag Humas RSUD Buleleng, Budiantara mengaku belum mengetahui sampai kapan jenazah korban akan dititipkan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam di bagian perut korban. Mulut, hidung dan telinganya mengeluarkan darah segar.
"Tidak ditemukan luka lecet. Hanya ada luka lebam di perutnya. Wajahnya juga tidak membiru, dan tidak ada luka bakar, sehingga tidak ada indikasi tersengat listrik. Secara sepintas, bagian kepalanya tidak ada luka. Untuk memastikan penyebab kematiannya harus diautopsi," kata Budiantara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Meliani Diduga Tewas Tertimpa Tiang Listrik, Polisi Amankan Delapan Pekerja Asal Jember