Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Andi Mulya (62) sebagai tersangka.
Andi merupakan pimpinan ormas di Kota Cirebon, ditangkap di depan Stasiun Cirebon pada Rabu (26/6/2019) pagi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah meningkatkan status tersangka pada Andi Mulya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (27/6/2019).
Andi merupakan warga Jalan Cidengrata Kelurahan Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kota Cirebon.
Baca: Jadwal MotoGP 2019 di TT Assen Belanda, Dimulai dengan Latihan Bebas Hari Ini
Baca: Tak Ditahan, Pelawak Nurul Qomar Wajib Lapor Seminggu Dua Kali
Baca: Jadi Ponsel Premium High-End Dibanderol Rp 13 Jutaan, OPPO Reno 10x Zoom Resmi Dijual Di Indonesia
Ia juga pimpinan organisasi massa, Al Manar.
Pada saat penangkapan, penyidik juga mengamankan Agung Nur Alam alias Abu Usamah bin Nur Irhab.
"Terhadap Andi sudah ditahan. Sedangkan pada Agung, belum ditemukan cukup bukti," ujar Trunoyudo.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rolan Ronaldi kemarin sempat menyebut keduanya terlibat kerusuhan 21-22 Mei.
Hanya saja, Truno belum menjelaskan soal itu.
"Masih didalami penyidik. Termasuk soal penangkapan di depan stasiun, apakah tersangka hendak ke Jakarta (MK)," ujar Trunoyudo.
Untuk tersangka Andi, ia dijerat pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur di Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena saat diamankan menguasai senjata tajam jenis pisau lipat.