TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - HL (54) oknum guru agama di salah satu SD Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap delapan siswi di sekolah tersebut, diamankan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim.
Tiba di Polres Muara Enim, HL langsung dibawa ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA oleh petugas.
HL terancam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, HL diamankan di Desa Guci oleh petugas setempat dan sempat dibawa Mapolsek Gunung Megang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Muara Enim.
Wakapolres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat mengatakan, penangkapan HL berdasarkan laporan orangtua korban kepada pihak polisi.
HL dilaporkan karena telah berbuat cabul pada delapan siswi SD Negeri di Muara Enim yang duduk dibangku kelas 1 sampai kelas 6.
Dijelaskan Ary Sudrajat, modus yang dilakukannya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen dan uang sebesar Rp 2000 hingga Rp 20 ribu.
“Setelah korban terpengaruh korban lalu dipangku sembari mengarahkan tangannya ke daerah-daerah yang ada pada tubuh korban,” katanya, Jumat (28/6/2019).
Baca: Koalisi Adil dan Makmur Berakhir, Partai Sepakat Bentuk Kaukus
Baca: Ray Rangkuti: Gerindra Butuh Sosok Baru untuk Gantikan Prabowo
Ary Sudrajat menambahkan, motif pelaku adalah karena pelaku senang terhadap anak-anak.
“Dari pemeriksaan sementara ini karena pelaku menyukai anak-anak,” tambahnya
Ary tidak berani memastikan apakah pelaku mengidap penyakit Pedofilia, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan secara psikologis lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku HL mengaku memang suka dengan anak-anak, tapi tidak melampaui batas.
"hanya sebatas mencium," katanya sambil menunduk
HL sendiri mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluaga korban atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru Agama di Muara Enim Diamankan Polisi"