Kemudian pelaku dan rekan-rekannya pergi setelah tiga anggota TNI jatuh terkapar.
Namun, sebelum pergi pelaku sempat menyerahkan pistol airsoft gun milik Sertu Alfianto yang diambilnya kepada Kopda Hermin.
Sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku bersama rekan-rekannya terlihat meninggalkan ketiga korban yang telah tidak berdaya dan salah seorang pelaku menyerahkan pistol airsoft gun kepada Kopda Hermin.
Beberapa saat kemudian, dari rekaman CCTV, Sertu Alfianto dan Kopda Hermin terlihat meninggalkan Kopda Lucky di lokasi kejadian.
Baca: Mahfud MD Datang ke Pernikahan Putri Khofifah, Potretnya Bersama Cak Imin Jadi Sorotan
Baru pada pukul 07.00 WITA, anggota Polsek Sario dan Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Manado tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pukul 07.30 WITA, Kopda Lucky dinyatakan meninggal di TKP.
Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bayangkara oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : 6 Fakta Penganiayaan Anggota TNI di Kelab Malam, Adu Mulut hingga Tewas di Lokasi).
Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka
Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
Baca: Kiai Maruf Amin: Saya Pakai Sarung Sampai Kapanpun
Ketiga tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni LP, A dan AH anggota TNI.
"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.
"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.