"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helm, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.
"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.
Polisi masih menyelidiki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban.
Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI.
"Visum lagi proses, namun materi dalam visum tersebut teknis penyelidikan jadi kita tidak ekpos," tegasnya.
Hadir pula Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Dianiaya Pria Kekar
Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo (36) meninggal dunia setelah dianiaya empat pria kekar pada Sabtu (29/06/2019) sekitar pukul 05.30 Wita.
Pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini dianiaya setelah keluar dari tempat hiburan malam, Altitude The Club Manado, Kawasan Megamas.
Korban dan dua temannya cekcok dengan para tersangka di parkiran hingga berakhir penganiayaan.
Ayah dua anak ini meninggal setelah dipukuli menggunakan senjata jenis soft gun milik temannya yang dirampas seorang pelaku.